Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengeluarkan fatwa larangan mengunggah foto ke social media (sosmed) bagi wanita muslim yang sudah bersuami.
Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan wanita muslim yang telah menikah tidak perlu memamerkan wajah atau sebagian tubuhnya ke Facebook maupun sosmed lain sebab hal itu lebih banyak dampak negatifnya ketimbang positifnya.
“Jangan memamerkan foto-foto Anda di media sosial Facebook, Line, BBM, WA, dan lainnya karena dapat berdampak negatif kepada diri sendiri dan keluarga,” terang Zainal sebagaimana dikutip piknikbontang.com dari laman Okezone, Rabu (20/7/2016).
Pakar islam modern itu juga menyebut istri yang mengunggah fotonya ke sosmed dapat menimbulkan kecemburuan suami yang berisiko pada keretakan rumah tangga. Terlebih apabila foto yang diunggah justru dikomentari lelaki lain yang bukan muhrim.
“Saya melihat bahwa perempuan muslim yang sudah berkeluarga justru senang meng-upload foto-fotonya dan malah lebih senang jika ada orang atau pengguna Facebook yang berkomentar dengan kata-kata misalkan “bunda cantik,” imbuhnya.
Dalam ajaran Islam, lanjut Zainal, kecantikan seorang istri hanya boleh dipersembahkan untuk suaminya. Oleh karena itu, wanita berdandan dan bergaya harus semata-mata untuk membuat suaminya bahagia, bukan untuk memamerkan kepada orang banyak.
Meski begitu, menurut Zainal seorang istri tetap boleh mengunggah foto ke sosmed asalkan dalam foto tersebut ia juga menampilkan wajah sang suami dan tidak memamerkan aurat atau hal-hal lain yang bertengangan dengan ajaran islam.
Komentar
Posting Komentar