Polisi tidur haram? Ya, jangan kaget karena sudah sejak 2013 lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda menyebutkan bahwa polisi tidur di Kota Samarinda makruh sampai haram. Berdasarkan pantauan Bintang.com, Senin (17/10/2016) dalam situs MUI-Samarinda.blogspot.co.id, terlihat posting-an mengenai fatwa haram polisi tidur telah diunggah sejak 25 Februari 2013.
Dalam keterangannya MUI menjelaskan alasan mengapa polisi tidur diharamkan di Samarinda. “Bahwa Polisi Tidur yang terletak di jalan umum, yang tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Qoidah-qoidah agama, merupakan gangguan yang menjadikan madhorot (bahaya) bagi umat/ pengguna jalan pada umumnya, apabila Polisi Tidur tersebut sampai membahayakan pengguna jalan maka hukumnya menjadi Harom,” tulis MUI Samarinda dalam keterangannya.
Alasan tersebut adalah satu dari empat poin yang dijabarkan oleh MUI Samarinda tentang fatwa haram polisi tidur di Samarinda. “Larangan berbuat madhorot/ mempersulit orang, dan anjuran berbuat baik telah diatur dalam agama demikian juga segala aktifitas dan tindakan masyarakat/warga negara termasuk pembuatan polisi tidur, telah diatur pemerintah melalui peraturan pemerintah/peraturan negara,” jelas MUI Samarinda.
Sejak 2013 hingga saat ini fatwa makruh sampai haram terhadap polisi tidur yang dipasang di jalan raya di Samarinda masih berlaku. Dijelaskan oleh MUI Samarinda bahwa dasar hukum dari fatwa tersebut, yakni Qs. Al-Qoshosh (28):77, QS. Al-A’raf (7): 56, beberapa hadis riwayat Bukhori dan Muslim, kitab Arbain, Riyadhushsholihin, Qoidah Ushul, dan Permenhub: No:3 tahun 1994 tentang alat pengendalian dan pengamatan jalan.
Komentar
Posting Komentar